2 WNA Asal China dan Thailand Diamankan di Majalengka, Ini Dia Kesalahan Mereka

oleh -38 Dilihat
oleh

2 WNA Asal China dan Thailand Diamankan di Majalengka, Ini Dia Kesalahan Mereka

Portal Media Kota Cirebon – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China dan Thailand di wilayah Kabupaten Majalengka. Penindakan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) karena keduanya diduga melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Kedua WNA yang diamankan berinisial HH (43) asal Thailand dan CS (49), perempuan asal China. Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Deny Haryadi, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas keduanya yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Berdasarkan hasil intelijen, kedua WNA tersebut melakukan kegiatan di Indonesia yang tidak sesuai dengan izin tinggal resmi mereka. Oleh karena itu, petugas segera melakukan tindakan pengamanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deny Haryadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, WNA perempuan asal China, CS, ditemukan berada di wilayah Pakubeureum, Kabupaten Majalengka. CS diketahui sedang melakukan pemasangan alat dan instalasi mesin pada proyek pembangunan pabrik, sekaligus mengajarkan pengoperasian mesin kepada karyawan setempat. Aktivitas ini diduga melebihi izin kerja yang diberikan, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian.

Sementara itu, WNA asal Thailand, HH, diamankan di lokasi proyek lain di Ligung, Kabupaten Majalengka. Petugas mendapati HH sedang melakukan aktivitas teknis di proyek tersebut, yang juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal atau izin kerja yang dimiliki.

Deny Haryadi menambahkan, kedua WNA akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi Cirebon. Proses ini meliputi klarifikasi aktivitas mereka, verifikasi dokumen keimigrasian, dan penentuan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Bila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi administratif atau deportasi dapat dikenakan,” jelasnya.

Kantor Imigrasi Cirebon menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan keimigrasian dan memastikan setiap WNA di wilayah kerja Cirebon, Majalengka, dan sekitarnya mematuhi ketentuan izin tinggal dan izin kerja di Indonesia. Selain itu, pihak Imigrasi juga mengimbau perusahaan dan pihak terkait untuk selalu memverifikasi status keimigrasian tenaga asing sebelum mempekerjakan mereka.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.