Portal Media Kota Cirebon — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Morin Yulia masih terus bergulir. Mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah tersebut diduga melakukan praktik korupsi dalam jangka waktu panjang, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp24 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Randy T Pardede, menyampaikan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut. “Sampai sejauh ini masih terus kita dalami lebih lanjut,” ujar Randy saat diwawancarai detik.com pada Rabu (8/10/2025).
Kasus ini bermula dari aktivitas keuangan mencurigakan yang dilakukan tersangka sejak tahun 2018 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Morin Yulia diduga memanfaatkan jabatannya untuk menggelapkan dana milik nasabah dan bank tempatnya bekerja. Modus operandi yang digunakan antara lain manipulasi data transaksi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana.
Randy menjelaskan, penyidikan saat ini tidak hanya fokus pada perbuatan pidana pokok, tetapi juga pada upaya pelacakan dan penyitaan aset. Kejaksaan menduga sebagian hasil korupsi telah dialihkan ke berbagai bentuk aset, baik bergerak seperti kendaraan dan perhiasan, maupun tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. “Pendalaman dilakukan untuk mengetahui dan mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Randy.
Selain itu, penyidik juga tengah bekerja sama dengan lembaga keuangan dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah gaya hidup mewah Morin Yulia terungkap, termasuk kepemilikan sejumlah properti dan barang mewah yang tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai pegawai bank. Kejaksaan berkomitmen mengusut kasus ini secara tuntas untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.