Pacar Menghilang, Wanita Muda di Cirebon Ini Nekat Buang Bayi

oleh -33 Dilihat
oleh

Pacar Menghilang, Wanita Muda di Cirebon Ini Nekat Buang Bayi

Portal Media Kota Cirebon – Polresta Cirebon resmi menetapkan RA (19), seorang wanita muda asal Dusun Manis, Desa Martapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa RA tega membuang bayi laki-laki yang dilahirkannya sendiri karena panik dan takut diketahui keluarganya. Tersangka melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya tanpa sepengetahuan orang tua atau anggota keluarga lain.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RA melahirkan dalam kondisi kandungan berusia sembilan bulan,” kata Sumarni saat jumpa pers, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga : Meteor di Langit Cirebon Diduga Berukuran 3-5 Meter

Setelah bayi lahir, RA tidak mengikat tali pusar dan tidak membawa bayi ke fasilitas kesehatan. Dalam kepanikan, ia memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam beberapa kantong plastik hitam, lalu menutupnya dengan baju daster bermotif macan tutul. Selanjutnya, tersangka membuang bayi tersebut menggunakan jasa ojek daring ke tumpukan sampah di bawah jembatan Blok Buntet Pesantren, Desa Martapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 22.20 WIB.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan di lokasi pembuangan. Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tak lama setelah dibuang. RA kemudian diamankan di kediamannya.

Dalam pemeriksaan, RA mengaku nekat melakukan perbuatannya karena sang pacar yang diduga ayah bayi menghilang saat mengetahui kehamilannya.

“Bingung, takut orang tua tahu, jadi saya melahirkan sendiri,” ujar RA tertunduk saat dimintai keterangan.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, antara lain dua potong baju daster (motif macan tutul dan batik kuning), tiga kantong plastik warna hitam, serta satu ember kecil warna putih yang digunakan saat proses pembuangan bayi.

RA dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menambah daftar peristiwa tragis terkait pembuangan bayi di wilayah Cirebon, yang menimbulkan keprihatinan publik dan menyerukan pentingnya edukasi mengenai kehamilan remaja, akses layanan kesehatan ibu, serta dukungan psikososial bagi perempuan muda. Pihak kepolisian juga menghimbau keluarga dan masyarakat untuk lebih waspada dan mendampingi anak-anak remaja agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.